I. SARANA 1. Lokasi 1) Tak bertentangan dengan RUTR dan RDTR
2) Letak dan ketinggian lokasi dengan
wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan topografi 2. Lahan
Lahan harus jelas, sesuai degan peruntukannya menurut peraturan
perundangan yang berlaku
3. Penyediaan Air dan Alat Penerang Air
yang digunakan harus memenuhi baku mutu air yang sehat yang dapat
diminum oleh manusia dan ternak serta tersedia sepanjang tahun, dan hendaknya menyediakan alat penerangan(listrik) yang cukup sesuai kebutuhan.
4. Bangunan
1) Jenis Bangunan, jenis bangunan yang digunakan sama dengan jenis bangunan pada peternakan ayam
a. Kandang anak ayam, kandang ayam dara, ayam induk/babon dan ruang penetasan; kandang isolasi ayam sakit
b. Gudang penyimpanan bahan baku, ransum makanan ayam, gudang peralatan, ruang penyimpanan telur dan tempat penyimpanan obat;
c. Bak dan saluran pembuangan limbah
d. Bangunan kantor untuk urusan administrasi
2) Konstruksi Bangunan Memenuhi daya
tampung untuk menjamin masuknya udara dengan leluasa ke dalam kandang
dan keluarnya udara kotor (suhu optimal 26,5 oC dengan kelembaban
maksimum 90%) memiliki saluran pembuangan limbah , bahan yang ekonomis.
3) Tata Letak Bangunan
a. Ruang kantor dan tempat tinggal karyawan : terpisah dari perkandangan
b. Ruang penetasan, kandang untuk anak ayam dan kandang induk untuk
3) Pembuatan unit pengolahan limbah (padat, cair dan gas)
4) Pembuatan tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai VI. PENGAWASAN
1. Sistem Pengawasan 1) Pada titik kritis dalam proses produksi untuk memantau kemungkinan adanya penyakit
2) Dinas Peternakan melakukan Pengawasan 2. Sertifkasi
1) Untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat
2) Sertifikat dikeluarkan oleh Dinas
Peternakan/Instansi yang membidangi Peternakan setelah melalui penilaian
berdasarkan monitoring dan evaluasi
3. Monitoring dan Evaluasi 1) Monitoring
dan evaluasi dilakukan oleh instansi yang berwenang di bidang
peternakan di kabupaten/kota 2) Evaluasi dilakukan setiap tahun
berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta
pengecekan/kunjungan ke lokasi usaha
4. Pencatatan Data yang perlu dicatat
adalah data populasi, produksi, catatan produksi, konsumsi pakan, jadwal
vaksinasi, penyakit, pemasukan dan pengeluaran itik.
5. Pelaporan Setiap usaha itik wajib membuat : 1) Laporan tertulis secara berkala (semester dan tahunan) kepada instansi Dinas Peternakan 2) Laporan Internal (teknis dan administrasi) untuk pengawasan intern, terutama pada titik kritis
0 komentar:
Posting Komentar